Site icon Klub Sehat Jakarta

Bukti Baru Muncul: Menyelesaikan Sengketa Pulau Antara Aceh dan Sumut, Wamendagri Jelaskan Detailnya

AA1AgrAA

Klub Sehat Jakarta.CO.ID, JAKARTA — Hak atas kepemilikan wilayah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, serta Pulau Panjang belum diputuskan. Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan adanya temuan bukti-bukti baru yang akan menguatkan permanen tentang hak kewilayahan atas empat pulau yang belakangan ini diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh (Pemprov) Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan, keputusan Menteri Dalam Negeri (kepmendagri) yang mengalihkan empat pulau di wilayah Aceh ke teritorial Sumut itu tak mutlak. “Tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” kata Bima saat konfrensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Sebelum keputusan akhir tentang provinsi mana yang berhak atas pulau-pulau itu, kata Bima, tim internal di Kemendagri pada Senin (16/6/2025) menggelar rapat dan pengkajian ulang khusus tentang pulau-pulau yang diperebutkan itu.

“Apapun itu prosesnya, kami (Kemendagri) mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau itu,” ujar Bima.

Dari kajian internal tersebut, kata Bima, tim verifikasi menemukan bukti-bukti baru tentang hak kepemilikan wilayah atas empat pulau sengketa tersebut. “Ada novum (bukti baru), atau data-data baru yang kami peroleh berdasarkan penelurusan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima.

Bima, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu belum bersedia membeberkan terang tentang bukti-bukti ataupun data-data baru temuan tim internal di Kemendagri itu. Akan tetapi, Bima menerangkan, bukti-bukti baru tersebut tak cuma mengacu pada aspek geografis terkait empat pulau tersebut. Namun juga menyangkut soal latar belakang sejarah dan aspek politik serta akurasi sosial maupun kultural.

Sehingga, kata Bima, temuan-temuan baru tersebut bakal memengaruhi evaluasi Kepmendagri 300.2.2-2138/2025 yang mengalihkan kepemilikan empat pulau itu dari Aceh ke Sumut.

“Bukti-bukti baru ini sangat penting. Karena bisa menjadi landasan yang kuat yang bisa menentukan keputusan (tentang) kepemilikan pulau-pulau tadi,” ujar Bima.

Dia mengatakan, bukti-bukti baru tersebut akan disampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian sebagai laporan resmi kementerian kepada Presiden Prabowo Subianto. Kata Bima, Mendagri Tito, pada Senin (16/6/2025) bersama-sama Presiden Prabowo berada di Singapura.

“Kami belum bisa sampaikan (bukti dan data baru) itu substansinya. Tetapi data-data ini sangat penting sekali untuk mengambil keputusan. Data-data ini insya Allah akan sangat bermanfaat untuk menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua,” ujar Bima.

Polemik kewilayahan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang mencuat lantaran terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 300.2.2-2138/2025. Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 tersebut mengatur soal Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Dalam kepmendagri itu disebutkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang semula berada dalam teritorial dan bagian dari wilayah Pemprov Aceh dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) di Sumut. Pemprov Aceh, dan masyarakat Aceh, hingga saat ini menentang keras keputusan Mendagri Tito Karnavian tersebut.

Exit mobile version