Profesionalisme merupakan dasar utama dalam dunia kesehatan. Seorang tenaga kesehatan tidak hanya dituntut memiliki kompetensi ilmiah, tetapi juga integritas moral dan etika yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan data Majelis Disiplin Profesi Konsil Kedokteran Indonesia (MDP-KKI), sepanjang tahun 2025 tercatat 57 laporan dugaan malpraktik dan pelanggaran etika profesi dokter di Indonesia (Tempo.co, 2025). Angka ini menunjukkan bahwa penerapan integritas profesional di dunia kesehatan masih menghadapi tantangan besar dan membutuhkan pengawasan serta pembinaan yang lebih ketat.
Integritas profesional penting karena menjadi dasar untuk memastikan setiap tindakan medis dilakukan sesuai standar, prosedur, dan nilai etika. Pelanggaran terhadap integritas ini dapat meningkatkan risiko terjadinya malpraktik, yaitu tindakan medis yang menyimpang dari standar profesi dan mengakibatkan kerugian pada pasien (Jamaluddin & Karmila, 2022).
Dari sudut hukum, penilaian terhadap dugaan malpraktik harus didasarkan pada standar profesi dan bukti medis yang kuat (Elizar et al., 2024). Perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga kesehatan diperkuat melalui Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur batasan tanggung jawab profesional (Aulia & Yusuf, 2023). Tidak semua kesalahan medis dapat dianggap sebagai malpraktik karena beberapa merupakan risiko medis yang tetap dapat terjadi meskipun tenaga kesehatan telah bekerja sesuai prosedur (Arimbi, 2025). Dengan demikian, penguatan integritas profesional menjadi faktor kunci dalam pencegahan malpraktik serta dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan dan kepercayaan publik terhadap profesi medis.
Integritas profesional merupakan dasar moral dan etis yang harus dimiliki oleh tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik pelayanan medis. Integritas ini mencakup kejujuran, tanggung jawab, akuntabilitas, serta komitmen untuk menjaga keselamatan dan martabat pasien. Dalam etika profesi medis, tenaga kesehatan diwajibkan bertindak sesuai dengan standar kompetensi, menghindari kelalaian, serta mengambil keputusan klinis berdasarkan prinsip etis dan kebutuhan pasien. Konsistensi dalam menjalankan tugas dan kepatuhan terhadap kode etik kedokteran menjadi bagian penting dari integritas profesional.
Dalam praktik pelayanan kesehatan, malpraktik medis didefinisikan sebagai tindakan atau kelalaian tenaga kesehatan yang menyimpang dari standar pelayanan medis dan menyebabkan kerugian bagi pasien. Malpraktik dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti ketidaktelitian dalam prosedur, kesalahan diagnosis, kegagalan komunikasi, pelanggaran prosedur operasional, atau ketidakpatuhan terhadap prinsip informed consent. Dalam konteks hukum kesehatan, malpraktik dapat menimbulkan sanksi etik, administratif, perdata, hingga pidana, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.
Banyak kasus malpraktik yang pernah terjadi di Indonesia memberikan gambaran nyata mengenai kegagalan dalam menjaga integritas profesional. Salah satu contohnya adalah kasus jarum yang tertinggal di tubuh pasien di rumah sakit pada tahun 2025. Kasus tersebut termasuk kelalaian prosedural, di mana alat medis tidak diperiksa atau dihitung dengan benar setelah tindakan, sehingga dikategorikan sebagai kesalahan penghitungan bedah. Insiden ini menunjukkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, dokumentasi, dan pengawasan prosedural.
Salah satu kasus yang terjadi adalah adanya jarum yang tertinggal di tubuh pasien setelah operasi. Kejadian ini dimulai ketika ia ingin menjalani operasi ambeien atau wasir, sebelumnya ia sempat berkonsultasi dengan dr. M dan meminta agar operasi ambeien dilakukan dengan metode laser. Namun dokter tersebut menyarankan agar operasi ambeien dilakukan dengan cara stapler atau stapled hemorrhoidopexy. Singkat cerita, setelah operasi selesai, pihak rumah sakit memberi informasi bahwa ada patahan jarum yang tertinggal di dalam tubuh pasien. Pihak rumah sakit menyarankan untuk melakukan operasi ulang dan melakukan CT scan sebelum operasi. Hasilnya, bukan patahan jarum yang tertinggal di dalam tubuh pasien, melainkan dua buah jarum utuh. Kasus ini memanas karena pihak RS mengadakan jadwal operasi lanjutan hingga lebih dari sebulan, sehingga pasien terpaksa menahan rasa nyeri hebat di tubuhnya. Pihak rumah sakit menawarkan biaya kompensasi sebesar Rp 200 juta sebagai ganti dari kesalahan malpraktik, namun pihak korban merasa bahwa uang kompensasi tersebut tidak sebanding dengan luka dan dampak lanjutan dari rasa sakit luar biasa yang dialami oleh korban.
Kasus tersebut merupakan indikasi kuat adanya dugaan malpraktik medis yang melanggar standar etika dan hukum profesi, khususnya prinsip non-maleficence atau kewajiban untuk tidak merugikan pasien, serta menimbulkan tanggung jawab hukum karena kelalaian profesional yang menyebabkan kerugian fisik dan psikologis korban. Dari aspek hukum, kasus ini juga menunjukkan unsur pelanggaran berupa malpraktik yaitu negligence (kelalaian) dan misfeasance (ketidakhati-hatian).
Dampak dari kasus tersebut antara lain: Pasien mengalami kerugian fisik (nyeri hebat, operasi lanjutan), psikologis (trauma, kecemasan), dan finansial. Sementara itu, rumah sakit dan dokter menghadapi penurunan reputasi, sanksi disiplin (pencabutan sementara SIP dokter), dan tuntutan hukum perdata.
Upaya Pencegahan Hal Serupa
1. Penerapan daftar periksa operasi yang ketat. Khusus untuk operasi, harus ada prosedur penghitungan alat (seperti jarum, kasa, gunting) yang wajib dilakukan sebelum operasi, selama prosedur, dan sebelum penutupan luka oleh dua orang yang berbeda (misalnya perawat instrumen dan perawat sirkuler). Prosedur operasi harus diterapkan secara disiplin untuk mencegah kesalahan yang berulang.
2. Pelatihan dan budaya keselamatan (safety culture). Melakukan pelatihan operasional standar dan komunikasi tim secara berkala untuk memastikan semua tenaga medis memiliki kompetensi terkini dan mematuhi SOP.
3. Komunikasi dengan pasien dan persetujuan yang jelas. Rumah sakit harus jujur dan terbuka dalam memberi tahu hasil diagnosis dan semua tindakan medis yang akan dilakukan kepada pasien, serta meminta persetujuan pasien sebelum melakukan tindakan medis.
Referensi:
Aulia, H., & Yusuf, H. (2023). Perlindungan hukum bagi pasien dan dokter dalam dugaan malpraktik berdasarkan UU Kesehatan 17/2023. Jurnal Intelek Insan Cendekia.
Arimbi, D. (2025). Analisis perbedaan risiko medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis dari sudut pandang hukum. Lex Publica.
Elizar, C., Markoni, M., Kantikha, I. M., & Saragih, R. (2024). Tinjauan hukum terhadap putusan MA No. 233 K/Pid.Sus/2021 terkait dugaan malapraktik. Al-Adalah: Jurnal Hukum.
Jamaluddin, & Karmila. (2022). Analisis kesalahan profesional dari perspektif pidana, perdata, dan etika profesi. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi.
Koesmoeryantati, N., & Siregar, R. (2023). Analisis kesalahan medis dan komplikasi medis dalam perspektif hukum kesehatan. Jurnal Kesehatan Sospol.
Yusuf, D. M., Akmal, A., Yasmin, F., Sari, P., & Saragih, R. (2022). Kelalaian tenaga kesehatan sebagai bentuk malapraktik medis. Jurnal Pendidikan dan Konseling.
