Klub Sehat Jakarta, JAKARTA – Kualitas udara di Jakarta terpantau tidak sehat pada Selasa (12/5) pagi.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.30 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 134 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 49 mikrogram per meter kubik.
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia atau kelompok hewan yang sensitif, atau bisa menyebabkan kerusakan pada tumbuhan atau nilai estetika.
Pengawasan tersebut melaporkankualitas udaradi Jakarta bahkan menduduki peringkat keempat sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Warga juga dianjurkan menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah.
Selain itu, situs tersebut juga memberikan rekomendasi mengenai kondisi udara di Jakarta, yaitu bagi masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan.
Jika berada di luar ruangan, gunakanlah masker, kemudian tutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.
Sementara kategori baik, yaitu tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak mempengaruhi tanaman, bangunan atau nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Kemudian, kategori sedang yaitu kualitas udaranya tidak berdampak pada kesehatan manusia atau hewan tetapi berdampak pada tanaman yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Kemudian, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udara dapat merugikan kesehatan pada sejumlah kelompok populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udara dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama adalah Dhaka, Bangladesh dengan skor 191, urutan kedua Kinshasa, Republik Demokratik Kongo dengan skor 167, urutan ketiga Delhi, India dengan skor 162, dan urutan kelima Wuhan, Tiongkok dengan skor 132.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan respons cepat untuk mengatasi polusi udara di ibu kota saatmusim kemarau, yang diprediksi terjadi pada awal Mei hingga Agustus mendatang.
Langkah-langkah cepat penanganan pencemaran udara selama musim kemarau meliputi peningkatan kualitas sistem pemantau kualitas udara dan uji emisi kendaraan bermotor.
Selain itu, Pemprov DKI juga memiliki Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang sedang dievaluasi dari berbagai aspek, mulai dari tren PM2.5, beban emisi per sektor hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Menurut Pemprov DKI, pengendalian pencemaran udara tidak dapat dilakukan oleh satu wilayah secara parsial sehingga diperlukan tindakan bersama yang terintegrasi antar organisasi perangkat daerah serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.(Antara/jpnn)
