Berita
Pemakzulan Jokowi, Mungkinkah?
Pemakzulan Jokowi
Pemakzulan atau impeachment adalah proses pemberhentian seorang pejabat negara dari jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran konstitusi. Di Indonesia, pemakzulan presiden seperti yang saat ini adalah Jokowi, diatur dalam Pasal 7B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pada tahun 2024, wacana pemakzulan presiden kembali mencuat setelah koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD. Mereka meminta Mahfud memakzulkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi karena dinilai cawe-cawe atau ikut campur dalam Pilpres 2024.
Apa Syarat Pemakzulan Presiden?
Menurut Pasal 7B ayat (1) UUD 1945, pemakzulan presiden dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usul pemakzulan dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota DPR.
Syarat pemakzulan presiden adalah:
- Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berat yang diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
- Presiden terbukti melakukan pelanggaran konstitusi yang bersifat fundamental.
Apakah Pemakzulan Jokowi Mungkin Terjadi?
Kemungkinan pemakzulan Jokowi sangat kecil. Hal ini karena syarat-syarat pemakzulan presiden yang sangat berat.
Untuk membuktikan bahwa Jokowi melakukan pelanggaran hukum berat atau pelanggaran konstitusi yang bersifat fundamental, diperlukan bukti yang kuat dan meyakinkan. Hal ini tentu tidak mudah, mengingat Jokowi masih didukung oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Selain itu, proses pemakzulan presiden juga membutuhkan dukungan politik yang kuat dari DPR. Saat ini, DPR masih dikuasai oleh partai-partai koalisi pendukung Jokowi. Oleh karena itu, sangat kecil kemungkinan DPR akan mengajukan usul pemakzulan presiden.
Kesimpulan
Pemakzulan presiden adalah proses yang sangat sulit dan rumit. Kemungkinan pemakzulan Jokowi sangat kecil, mengingat syarat-syarat pemakzulan presiden yang sangat berat dan dukungan politik yang kuat dari Jokowi.