Site icon Klub Sehat Jakarta

Apa Saja yang Perlu Dibawa Seorang Pemilih ke TPS?

apa yang perlu dibawa ke TPS

Berikut adalah beberapa hal yang perlu dibawa seorang pemilih ke TPS saat Pemilu 2024:

Dokumen Utama dan WAJIB:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el): Ini adalah hal utama yang harus dibawa oleh semua pemilih. Bila belum memiliki KTP-el:
    • Surat Keterangan (Suket): Bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el, mereka dapat membawa Suket yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil setempat
    • KTP-el digital dalam aplikasi resmi Dukcapil
  2. Kertas Formulir C Pemberitahuan-KPU yang akan dibagikan panitia / KPPS sebelum hari H

Untuk Anda yang pindah memilih, WAJIB membawa KTP-el dan Formulir Pindah Memilih yang distempel PPS (Panitia Pemungutan Suara) kelurahan/desa setempat. Formulir ini diberikan kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Dokumen Pendukung (opsional):

Hal lain yang perlu diperhatikan:

Bila Tidak Punya Surat Undangan C.Pemberitahuan-KPU

Apabila Anda tidak memiliki surat undangan C.Pemberitahuan-KPU, mungkin pada saat tim KPPS datang tidak ada orang di rumah. Anda tetap bisa datang ke TPS namun pastikan di mana TPS Anda berada dengan cara buka meng-klik link berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id/. Situs ini dapat diakses dari HP maupun laptop. Siapkan Nomor KTP Anda dan ketikkan langsung (bukan copy-paste) nomor KTP dan tekan tombol pencarian

Berikut adalah beberapa tips tambahan untuk mempermudah proses pencoblosan di TPS:

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat membantu proses pencoblosan di TPS berjalan dengan lancar dan efisien.

Informasi Penting:

Exit mobile version