Connect with us

Berita

DPT, DPTb, dan DPK: Istilah Penting dalam Pemilu 2024

DPT DPTb dan DPK

Dalam menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, muncul banyak istilah yang mungkin belum familiar bagi sebagian orang. Di antaranya adalah DPT, DPTb, dan DPK. Artikel ini akan membahas pengertian serta perbedaan antara ketiga istilah tersebut agar pemilih dapat memahami hak-hak mereka dengan lebih baik.

1. DPT: Daftar Pemilih Tetap

DPT merupakan singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Ini merujuk pada daftar yang memuat nama-nama warga yang memiliki hak pilih sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nama-nama ini diambil dari data pemilihan pemilu terakhir dan juga dari Kementerian Dalam Negeri.

Warga yang terdaftar dalam DPT diperbolehkan memberikan suara mereka di tempat pemungutan suara pada hari pemilu. Mereka dapat mencoblos mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Untuk mencoblos, warga yang masuk dalam DPT harus membawa undangan memilih (C6) serta Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Alternatif lain bila KTP-el tidak ada: KTP digital (dari aplikasi asli dukcapil), Surat Keterangan pengurusan KTP-el (Suket) atau fotokopi KTP dengan foto yang jelas.

2. DPTb: Daftar Pemilih Tambahan

DPTb, atau Daftar Pemilih Tambahan, memiliki kesamaan dengan DPT dalam hal bahwa warga yang terdaftar di dalamnya juga memiliki hak pilih. Namun, mereka memiliki keinginan untuk memilih di tempat pemungutan suara yang berbeda.

Untuk menjadi DPTb, seorang warga harus mengurus surat pindah memilih atau yang dikenal sebagai Formulir A5. Formulir ini bisa diperoleh di kelurahan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Warga yang masuk dalam DPTb juga diberikan waktu mencoblos yang sama dengan DPT, yaitu mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Saat mencoblos, mereka harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Formulir A5.

3. DPK: Daftar Pemilih Khusus

DPK merupakan singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. Ini merujuk pada status bagi warga yang memiliki hak pilih dalam pemilu, tetapi data mereka tidak tercantum dalam DPT maupun DPTb. Meskipun tidak terdaftar, warga yang berstatus DPK tetap memiliki hak untuk mencoblos.

Syaratnya adalah dengan membawa kartu tanda pengenal elektronik ke tempat pemungutan suara. Namun, warga dengan status DPK hanya dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tercantum dalam kartu tanda penduduk mereka. Waktu pencoblosan bagi warga DPK berbeda, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Pemahaman yang jelas tentang DPT, DPTb, dan DPK sangat penting bagi para pemilih agar mereka dapat melaksanakan hak pilih mereka dengan tepat pada saat pemilu. Dengan demikian, dapat memastikan partisipasi yang maksimal dalam proses demokrasi negara.

Sumber Gambar: Rifkianto Nugroho

Continue Reading
Comments