Connect with us

Berita

Hari ini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis PN Jaktim

Haris Azhar

Jakarta, 8 Januari 2024 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini dijadwalkan membacakan putusan perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Informasi tersebut dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim). Sidang pembacaan putusan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU juga menuntut agar Haris Azhar segera ditahan.

Tuntutan tersebut dibacakan pada Senin, 13 November 2023. JPU Sandy Handika mengatakan, Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik.

“Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika.

Selain pidana kurungan penjara selama empat tahun, JPU juga menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.

Sementara itu, Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada Senin, 20 November 2023.

JPU menilai, Fatia Maulidiyanti turut serta dalam melakukan pencemaran nama baik LBP.

“Menghukum terdakwa Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana selama tiga tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika.

Selain pidana kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan, JPU juga menuntut Fatia Maulidiyanti untuk pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.

Pembacaan putusan hari ini akan menjadi penentu nasib Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Jika divonis bersalah, keduanya terancam hukuman penjara dengan tambahan tersebut.

Sumber Gambar: SindoNews

Continue Reading
Comments