Connect with us

Berita

Pakar: Pemilu 2024 Dapat Jadi Tidak Sah, Bila KPU Melewati Batas 20 Maret

hasil pemilu 2024

Hari Terakhir Penetapan Hasil Pemilu 2024

Hari ini, Rabu (20/3/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan menetapkan hasil Pemilu 2024 secara nasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas waktu maksimal 35 hari setelah pemungutan suara. Meskipun demikian, proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 masih berlangsung hingga Rabu pagi, dengan dua provinsi, yakni Papua dan Papua Pegunungan, masih menunggu penyelesaian.

Kewajiban KPU

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan), Oce Madril, menjelaskan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk menjalankan semua tahapan pemilu sesuai dengan waktu yang ditentukan. Pasal 14 UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan pentingnya batasan waktu dalam penyelenggaraan pemilu. Jika penetapan hasil Pemilu 2024 melebihi batas waktu yang ditentukan, hal itu di luar jangkauan UU Pemilu, sehingga penetapan tersebut tidak dapat dianggap sebagai hasil yang sah.

Menurut Oce, kondisi ini dapat mengakibatkan kompleksitas terkait hasil pemilu, dengan berkurangnya legitimasi dan keberadaan cacat hukum. Sementara konstitusi Indonesia belum mengatur tentang kemungkinan tersebut, hal ini berpotensi menyebabkan krisis kepemimpinan nasional.

Hasil Pemilu Bisa Dianggap Tidak Sah

Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menyatakan bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 di luar batas waktu yang ditentukan akan memiliki dampak yang luas. Hal ini dapat menyebabkan hasil Pemilu dianggap tidak sah atau tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Namun demikian, hal ini tidak berarti bahwa kepemimpinan Presiden Joko Widodo akan terus berlanjut, karena masa jabatan presiden berakhir dalam 5 tahun. Mengingat batas masa jabatan Jokowi baru berakhir pada Oktober 2024, masih ada waktu untuk menyelesaikan permasalahan ini, contohnya dengan Komisi 2 membubarkan KPU dan memilih yang baru dengan tenggat waktu yang baru.

Krisis kepemimpinan nasional dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan skala, yang dalam konteks hasil pemilu yang tidak sah dapat meliputi:

  1. Ketidakstabilan Politik: Krisis ini terjadi ketika pemerintahan nasional menghadapi ketidakmampuan untuk mempertahankan stabilitas politik, yang bisa disebabkan oleh konflik antara partai politik atau antar golongan, ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintahan, atau perselisihan antara pemimpin politik.
  2. Krisis Ekonomi: Ketika pemerintah tidak mampu mengatasi masalah ekonomi yang serius seperti inflasi tinggi, pengangguran massal, atau resesi ekonomi, maka hal tersebut dapat menyebabkan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan nasional dan menciptakan krisis kepemimpinan.
  3. Ketidakmampuan Menangani Krisis Keamanan: Ketika pemerintah gagal menangani ancaman keamanan dalam negeri seperti konflik bersenjata, terorisme, atau gangguan keamanan publik lainnya, maka hal ini dapat menciptakan ketidakstabilan yang berujung pada krisis kepemimpinan.
  4. Krisis Kebijakan: Ketika pemerintah gagal mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah kritis yang dihadapi oleh negara, dengan persoalan politik seperti ini, maka hal ini dapat menciptakan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan nasional.

Meskipun demikian, Feri percaya bahwa KPU akan mampu menetapkan hasil Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang ditentukan, yaitu pada 20 Maret 2024.

Sumber Gambar: Kompas

Continue Reading
Comments