Connect with us

Berita

Bantah Jual Aset Kebun Sawit di Inhu, Pakpahan: Yang Merasa Tertipu Lapor Polisi

Aset Kebun Sawit

INHU – Pakpahan, selaku pemegang aset perkebunan kelapa sawit milik pribadi yang terletak di Kecamatan Batang Peranap dan Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau mengatakan, pemegang saham atas nama keluarga Pakpahan group tidak pernah mau jual kebun dan tidak akan pernah dijual.

Pernyataan Sikap Pemilik Saham

Pernyataan sikap ini disampaikan pemilik saham, melalui perwakilan dari pemilik saham perkebunan keluarga Pakpahan, Sandar Nababan, S. Sos, di Pematangreba terkait isu beredar tentang perkebunan mau di take over kepada salah seorang pemodal asal Pekanbaru inisial D.

“Saya sudah telepon salah satu keluarga pemilik kebun, Pak Riston Arios, beliau menyatakan bahwasanya keluarga besar Pakpahan selaku pemilik saham tidak pernah mengisukan mau menjual kebun dan tidak akan pernah ditake over kepada siapapun,” sebut Sandar, mengutip pesan pemilik saham, Kamis (1/2/24) di Pematangreba.

“Bahkan tidak akan ada KSO (kerjasama operasional) dengan pihak manapun,” tegasnya.

Pemilik saham turut mengecam tipu muslihat sejumlah oknum yang mengatasnamakan koperasi dengan klaim perkebunan tersebut adalah milik Koperasi sehingga diasumsikan para oknum tersebut dengan leluasa memperjual belikan kebun kepada masyarakat awam hingga puluhan juta per kavling untuk kepentingan kelompok atau pribadi.

Aset Perkebunan Sawit

Ilustrasi Kebun Sawit

“Jadi kalau ada Masyarakat yang merasa tertipu karena sudah membayar lunas atau dengan cara menyicil untuk mendapatkan kebun sawit sebagaimana dijanjikan para oknum atas nama Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari, silahkan Masyarakat tuntut itu oknum tersebut atau lapor kepihak berwajib, karena sampai kapanpun itu kebun tidak akan pernah berpindah tangan,” tegas Sandar sekaligus menyebut pemilik saham sedang mendalami puluhan bukti kwitansi dugaan transaksi kebun oleh oknum tersebut kepada masyarakat.

Berawal Dari Jual Beli Lahan Kosong

Diceritakan, pembangunan kebun yang terletak di Kecamatan Batang Peranap dan di Kecamatan Batang Cenaku berawal dari jual beli lahan kosong dari warga setempat kepada pemilik saham dengan bukti-bukti surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diterbitkan kepala desa setempat dari tahun 2008 – 2012 dengan salah satu bukti SKGR tahun 2008 diterbitkan Kepala Desa berdasarkan jual beli dari warga Kecamatan Batang Ranap berinisial SB kepada si pembeli, David Pakpahan.

Seiring dengan SKGR, pemilik kebun melanjutkan pekerjaan Imas tumbang kepada warga setempat sehingga lahan yang dikuasai berdasarkan SKGR sekitar 2000 hektar dikelompokkan menjadi 5 Divisi yang terdiri dari 4 Divisi di Batang Peranap dan 1 Divisi di Batang Cenaku dibawah kepemimpinan kepala kebun inisial AL.

Namun seiring waktu, kepala kebun akhirnya diganti kepada inisial TJP dengan masa jabatan hingga tahun 2019 sehingga dalam kurun waktu tersebut inisial TJP bersama kroni-kroninya membuat pakta integritas sepihak kepada Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari dengan iming-iming akan mengurusi legalitas Kebun yang dibiayai pemilik kebun.

Sayangnya, iming-iming legalitas kebun sebagaimana diatur UU Cipta Kerja dari pihak koperasi hingga saat ini tidak kunjung terealisasi. “Jangankan legalitas, malah kebun yang ada di Batang Peranap mau digerogoti, padahal kebun di Divisi 5 seluas 481 hektar lebih sudah diserahkan,” papar Manajemen dengan klaim perkara dugaan penggelapan dan pencurian sawit sudah dilaporkan ke Mapolres Indragiri Hulu.

Sebagaimana diketahui, masyarakat Indragiri Hulu mengenal kebun milik pribadi keluarga Pakpahan tersebut adalah atas nama PT Runggu.

Sumber Gambar: Freepik

Continue Reading
Comments