Kesehatan
Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini
Akan Segera Diterapkan
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan bahwa keputusan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) pada tahun ini telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Menurut Bappenas, implementasi kebijakan tersebut telah selaras dengan arah kebijakan yang tertera dalam RPJMN 2020-2024,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas, Endang Sulastri, dalam sebuah pernyataan tertulis kepada Tempo, pada Jumat, 22 Maret 2024.
Cukai untuk Makanan dan Minuman Berisiko Tinggi pada Kesehatan
Endang menjelaskan bahwa penerapan cukai MBDK sejalan dengan dua arah kebijakan dalam RPJMN 2020-2024, yakni perluasan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan serta pengaturan produk makanan dengan kandungan gula, garam, dan lemak.
Lebih lanjut, Endang menunjukkan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 terdapat arah kebijakan yang menekankan pengendalian produksi, konsumsi, dan peredaran produk yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Selain itu, Endang menyatakan bahwa cukai MBDK juga sesuai dengan Rancangan Teknokratik (RT) RPJMN periode 2025-2029. “Salah satu fokus kebijakan adalah pengendalian konsumsi produk yang berdampak negatif bagi kesehatan, seperti produk hasil tembakau dan pangan tinggi garam, gula, dan lemak melalui penerapan cukai,” katanya.
Endang juga menyoroti beberapa isu penting yang harus dipertimbangkan sebelum penerapan cukai MBDK, yaitu:
Penguatan alternatif kebijakan yang komprehensif, termasuk kebijakan fiskal dan non-fiskal, serta mitigasi dampaknya. Perencanaan tahap demi tahap pengenaan cukai, karena saat ini rencana cukai hanya dikenakan pada MBDK, belum termasuk produk yang tidak berupa kemasan. Penetapan Dana Bagi Hasil (DBH) dari cukai MBDK untuk upaya promotif-preventif. Penguatan data untuk kebijakan dan pemantauan (monitoring dan evaluasi). Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) telah mengumumkan pembaruan mengenai rencana penerapan cukai MBDK.
“Kami sangat mendukung implementasi MBDK pada tahun 2024,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, dalam konferensi pers APBN Kita secara daring pada Kamis, 22 Februari 2024.
Dia menjelaskan bahwa DJBC telah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu untuk penerapan cukai MBDK pada tahun ini. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi lintas kementerian/regulasi untuk menyusun regulasi dan meninjau kebijakan terkait minuman berpemanis dalam kemasan.
“Setelah itu, pemerintah akan mengumumkan kebijakan tersebut pada waktunya, sejalan dengan diskusi yang akan dilakukan dengan DPR di Komisi XI,” kata Askolani.
Sumber: Tempo