Connect with us

Politik

Siapkah? 18 Partai Politik Siap Bertarung di Pemilu 2024, Cek Nomor Urutnya!

18 Partai Politik 2024

Sesuai dengan hasil keputusan KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022 sesuai dengan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI yang memerintahkan KPU untuk meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

Hadir dalam rapat pleno tersebut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin serta Yulianto Sudrajat. Hadir pula Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Totok Hariyono serta pimpinan dan pengurus Partai Ummat.

Rapat pleno diawali dengan pembacaan tata tertib rapat pleno dan dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa Partai Ummat memenuhi syarat di 19 kab/kota dari syarat minimal 17 kab/kota di NTT. Sementara di Sulut, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kab/kota dari syarat minimal 11 kab/kota.

Berdasarkan hasil tersebut, KPU memutuskan untuk meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, total terdapat 18 partai politik yang akan bertarung dalam Pemilu 2024, plus 6 partai politik lokal untuk wilayah provinsi Aceh (NAD).

KPU juga menetapkan nomor urut 24 untuk Partai Ummat. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, KPU telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. Berikut daftar lengkap partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nangroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

Nomor urut 18-23 di atas khusus untuk partai lokal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Sumber Gambar: RRI