Connect with us

Berita

Apa Saja yang Perlu Dibawa Seorang Pemilih ke TPS?

apa yang perlu dibawa ke TPS

Berikut adalah beberapa hal yang perlu dibawa seorang pemilih ke TPS saat Pemilu 2024:

Dokumen Utama dan WAJIB:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el): Ini adalah hal utama yang harus dibawa oleh semua pemilih. Bila belum memiliki KTP-el:
    • Surat Keterangan (Suket): Bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el, mereka dapat membawa Suket yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil setempat
    • KTP-el digital dalam aplikasi resmi Dukcapil
  2. Kertas Formulir C Pemberitahuan-KPU yang akan dibagikan panitia / KPPS sebelum hari H

Untuk Anda yang pindah memilih, WAJIB membawa KTP-el dan Formulir Pindah Memilih yang distempel PPS (Panitia Pemungutan Suara) kelurahan/desa setempat. Formulir ini diberikan kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Dokumen Pendukung (opsional):

  • Kartu Keluarga (KK): Meskipun tidak diwajibkan, KK dapat membantu petugas KPPS dalam memverifikasi identitas pemilih.

Hal lain yang perlu diperhatikan:

  • Datang ke TPS tepat waktu: Waktu pemungutan suara di TPS adalah dari pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Namun perhatikan jam yang sesuai saran tim KPPS pada Kertas Formulir C Pemberitahuan-KPU yang dibagikan pada Anda langsung.
  • Memakai pakaian yang sopan dan rapi.
  • Membawa alat tulis sendiri, seperti pulpen.
  • Tetap menjaga protokol kesehatan

Bila Tidak Punya Surat Undangan C.Pemberitahuan-KPU

Apabila Anda tidak memiliki surat undangan C.Pemberitahuan-KPU, mungkin pada saat tim KPPS datang tidak ada orang di rumah. Anda tetap bisa datang ke TPS namun pastikan di mana TPS Anda berada dengan cara buka meng-klik link berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id/. Situs ini dapat diakses dari HP maupun laptop. Siapkan Nomor KTP Anda dan ketikkan langsung (bukan copy-paste) nomor KTP dan tekan tombol pencarian

Berikut adalah beberapa tips tambahan untuk mempermudah proses pencoblosan di TPS:

  • Cek status DPT Anda: Anda dapat mengecek status DPT Anda di website KPU atau melalui situs KPU RI Pemilu 2024 untuk Cek DPT: https://cekdptonline.kpu.go.id/. Siapkan Nomor KTP Anda dan ketikkan langsung (bukan copy-paste) nomor KTP dan tekan tombol pencarian.
  • Cari tahu lokasi TPS Anda: Anda dapat mencari tahu lokasi TPS Anda pada website Cek DPT di atas atau ada pada Kertas Formulir C Pemberitahuan-KPU.
  • Pelajari cara mencoblos dengan benar: Anda dapat mempelajari cara mencoblos dengan benar melalui video tutorial yang disediakan oleh KPU. Silahkan tonton video di bagian bawah artikel ini.
  • Datang ke TPS dengan membawa dokumen yang lengkap seperti petunjuk di atas.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat membantu proses pencoblosan di TPS berjalan dengan lancar dan efisien.

Informasi Penting:

  • Pastikan Anda terdaftar dalam DPT: Anda dapat mengecek status DPT Anda di website KPU atau melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2024.
  • Jika Anda tidak terdaftar dalam DPT, Anda dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih DPTb: Pendaftaran DPTb ditutup pada tanggal 31 Januari 2024.