children and families
Biaya Persalinan di Rumah Sakit: Batasan dan Cover BPJS Kesehatan Apa Saja?

Biaya persalinan di rumah sakit adalah hal penting yang harus dipertimbangkan oleh pasangan yang akan menjadi orangtua.
Sebab, biaya untuk layanan persalinan pasti cukup besar.
Namun, jangan khawatir sebab Anda dapat menggunakannya.
BPJS Kesehatan
Benar, BPJS Kesehatan akan menyediakan pembiayaan untuk proses bersalin bagi wanita hamil yang telah mendaftar sebagai anggota program tersebut.
Dengan BPJS Kesehatan, peserta tak perlu risau tentang biaya kelahiran yang mahal.
Selama peserta mematuhi aturan dan kondisi yang telah ditetapkan, termasuk adanya referensi dari pelayanan kesehatan dasar (seperti puskesmas atau klinik), maka semua beban biaya bersalin di rumah sakit akan dibayar secara lengkap oleh BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, penting untuk diperhatikan bahwa sejumlah biaya ekstra seperti tarif ruangan yang lebih mahal atau prosedur medis yang tak tercakup oleh BPJS mungkin tidak akan dibayar seluruhnya dan jadi kewajiban dari pihak peserta.
Maka dari itu, sangatlah vital bagi ibu hamil untuk mengerti tentang pelayanan dan manfaat yang disediakan oleh BPJS Kesehatan sehingga mereka bisa merencanakan proses bersalinnya dengan lebih damai.
Berikutnya, apa sajakah fasilitas persalinan yang dicakup oleh BPJS Kesehatan? Serta, berapakah detail dari biaya tersebut?
Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Layanan bersalin di rumah sakit yang dicover oleh BPJS Kesehatan
Mengutip dari Nakita.id, Biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dijabarkan dalam Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama serta Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berikut ini merupakan fasilitas persalinan yang akan dicover oleh BPJS Kesehatan:
– Penanganan perdarahan pasca keguguran melalui prosedur pervaginam menggunakan tindakan darurat dasar: Rp750.000
– Pemeriksaan PNC
(post-natal care)
/neonates: Rp25.000
– Biaya layanan pasca persalinan: Rp175.000
– Pelayanan pra-rujukan untuk komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000
– Biaya pemasangan alat kontrasepsi IUD/implan: Rp100.000
– Biaya pemasangan KB suntik: Rp15.000
– Penanganan komplikasi kontrasepsi setelah persalinan: Rp125.000
Bahkan, Anda dapat bersalin tanpa biaya dengan memakai BPJS Kesehatan selama tetap menyelesaikan pembayaran iurannya secara berkala.
Biaya persalinan caesar pun menjadi tanggungan BPJS Kesehatan selama Anda telah memiliki referensi medis dari dokter.
Nah itu tadi sejumlah fasilitas bersalin yang tersedia di rumah sakit dan tercakup dalam program BPJS Kesehatan. Salam sehat!