Connect with us

General

BPJS Kesehatan buka peluang kerja sama dengan Klinik Kopdes Merah Putih

AA20ZHrV

 

Klub Sehat Jakarta – BPJS Kesehatan menyatakan terbuka untuk menjalin kerja sama dengan Klinik Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Namun, pelaksanaannya akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan regulator.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan regulator terkait rencana kerja sama tersebut.

Sebagai pelaksana undang-undang, BPJS Kesehatan berkomitmen menjalankan ketentuan yang berlaku.

“Namanya klinik pasti harus mengikuti izin dari Kementerian Kesehatan. Tentu saja kami sebagai pelaksana undang-undang mengikuti pada regulator,” kata Abdi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/10).

Abdi menegaskan, BPJS Kesehatan juga siap mengikuti arahan pemerintah termasuk jika nantinya terdapat kebijakan yang mengatur kerja sama dengan Klinik Koperasi Merah Putih.

“Kalau regulator memberikan izin dan sesuai dengan peraturan yang diperlukan, maka BPJS Kesehatan akan bisa segera mengerjasamakan, apakah itu Klinik Merah Putih atau klinik swasta lainnya,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Klinik Desa menjadi salah satu unit usaha yang dirancang dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). 

Rencana adanya layanan kesehatan ini sebelumnya masuk dalam instruksi awal pembentukan koperasi desa pada Maret 2025. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, disebutkan, kegiatan usaha koperasi mencakup pengadaan sembilan bahan pokok (sembako), simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, dan logistik.

Inpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 itu menjadi landasan percepatan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih. 

Menteri Koperasi (Menkop) juga mendapat mandat menyusun model bisnis koperasi agar pengembangannya sesuai potensi dan karakteristik desa.

Pengaturan teknis mulai diperjelas melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/737/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Klinik Desa/Kelurahan dan Apotek Desa/Kelurahan Percontohan. 

Keputusan yang ditetapkan pada 18 Juli 2025 itu mengatur penyelenggaraan klinik dan apotek percontohan yang dijalankan badan usaha koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Dalam skema tersebut, koperasi menjadi induk usaha Klinik Desa. Pengelolaan klinik mencakup administrasi keuangan dan pengangkatan kepala klinik dengan persetujuan kepala puskesmas. Pelayanan kesehatan juga dikembangkan secara koordinatif dengan puskesmas setempat.

Selanjutnya, pada Agustus 2025, Kementerian Koperasi mendorong percepatan operasionalisasi Klinik Desa dan Apotek Desa. Pemerintah juga membahas dukungan teknis serta relaksasi aturan bersama Kementerian Kesehatan agar kedua layanan tersebut dapat berjalan.

“Kita telah bersepakat untuk membuat beberapa relaksasi dari peraturan-peraturan yang ada dan juga teknis operasionalisasi pengelolaan apotek desa dan klinik desa yang ada di setiap Koperasi Desa (Merah Putih),” kata Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono saat masih menjabat Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (12/8/2025). 

Sementara terkait dengan proses izin operasi apotek dan klinik desa, telah disepakati untuk dibuat secara kolektif demi percepatan sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sebaiknya izin sekaligus saja, sehingga nanti Kemenkes tidak perlu keluarkan izin satu per satu. Presiden ingin semua cepat, jadi kita harus percepat. Melalui juknis yang sudah ada, kita akan gencarkan sosialisasi secara masif ke bawah,” ujar Ferry.

Aturan terbaru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, juga mempertegas kegiatan operasional Klinik dan Apotek Desa/Kelurahan yang disebutkan pada Pasal 42 huruf d dan e.

Dalam operasionalnya, koperasi juga tidak hanya mendirikan bangunan klinik dan apotek fisik, tetapi juga diizinkan untuk menyediakan obat bebas serta obat bebas terbatas langsung di gerai sembako koperasi jika wilayah desa atau kelurahan tersebut belum memiliki sarana apotek tersendiri.