Pemilu
Pemilu 2024: Pemilu WNI di Luar Negeri Lebih Awal, Perhitungan Bersamaan

WNI Luar Negeri Lebih Awal Mencoblos
Pemungutan suara untuk Pemilu 2024 bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri telah dimulai lebih awal dibandingkan dengan hari pencoblosan di dalam negeri. Meski demikian, penghitungan suara di luar negeri akan dilakukan bersamaan dengan yang di dalam negeri, yakni pada tanggal 14 Februari 2024, setelah waktu pencoblosan ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, pada Senin (5/2/2024). Hari pencoblosan di Indonesia digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Sementara itu, pemungutan suara WNI di luar negeri telah dimulai sejak awal Januari 2024.
Tiga Metode Pemilihan di Luar Negeri
Berbeda dengan dalam negeri di mana pemungutan suara dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS), pemungutan suara WNI di luar negeri dapat dilakukan melalui tiga metode. Pertama, WNI dapat mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang didirikan di kantor perwakilan kedutaan, konsulat jenderal, wisma duta, atau sekolah Indonesia. Kedua, melalui metode pos, di mana Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mengirimkan surat suara ke pemilih, yang kemudian dikembalikan oleh pemilih setelah mencoblos. Metode lainnya adalah kotak suara keliling (KSK), di mana PPLN mendatangi tempat pemilih berkumpul di luar negeri.
Penghitungan suara metode TPSLN dan KSK akan dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara di dalam negeri, sementara penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15-22 Februari 2024. Setelah penghitungan suara, dilakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing wilayah, yang kemudian diikutsertakan dalam rekapitulasi suara secara nasional.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional harus dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau pada tanggal 20 Maret 2024. Oleh karena itu, proses rekapitulasi suara dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Masa Kampanye
Saat ini, Pemilu 2024 sedang memasuki masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari, dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, akan ada masa tenang selama tiga hari, yaitu 11-13 Februari 2024, sebelum dilaksanakannya pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024 di seluruh Indonesia, tidak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sumber Gambar: Kompas.com
You may like

Solusi kesehatan berbiaya rendah dari tanaman obat keluarga yang kembali diminati

5 kacang terbaik untuk diet, bantu mengenyangkan lebih lama dan menurunkan berat badan

Persebaya tidak hanya mencari kemenangan melawan PSIS, pelatih fisik membuka suara

Anak-anak dokter mengajak siswa MI Nagarakasih 2 Kota Tasikmalaya menjaga kesehatan gigi dan mulut
Antisipasi ban aus di musim hujan, Astra Motor Papua hadirkan diskon hingga 15 persen

Wakil Bupati Barsel meresmikan sekolah lansia “MANDIRI”, mendorong lansia tetap sehat dan produktif




