Kesehatan
Tanya Ustaz: Apakah suntikan obat dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan berikut
Klub Kesehatan Jakarta– Dengarkan penjelasan Ustazah Ari Hikmawati M.Pd selaku Dosen Kampus IAIN Surakarta mengenai apakah suntikan obat membatalkan puasa, yang diulas pada kanal YouTubeTribunnews
Pertanyaan:
Jika melakukan pemeriksaan dan disuntik, apakah hal tersebut membatalkan puasa?
Jawaban:
Hukum memeriksa kemudian disuntik pada dasarnya diperbolehkan dan tidak berdosa.
Adapun hukum apakah puasanya batal atau tidak, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Taqrirotus Sadidah karya Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad, menjelaskan terdapat tiga kategori.
Yang pertama adalah batal secara mutlak karena adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, maka wajib di-qadha segera setelah Ramadhan selesai.
Pendapat yang kedua menyatakan tidak membatalkan karena masuknya sesuatu ke dalam tubuh tidak melalui lubang yang terbuka seperti mulut, hidung, maupun telinga
Sementara pendapat yang ketiga diperjelas apakah yang dimasukkan adalah sesuatu yang bersifat vitamin, suplemen, atau obat untuk kesehatan.
Jika yang dimasukkan adalah vitamin atau suplemen kesehatan, maka itu membatalkan puasa.
Namun jika untuk kesehatan karena darurat, maka ada dua cara melihatnya.
Jika melalui infus karena melalui saluran darah itu tidak sah, tetapi jika melalui otot atau suntikan otot itu tidak membatalkan.
Jadi, jika dalam keadaan darurat saat menjalankan puasa kita harus melakukan pemeriksaan dengan suntikan, hal itu bisa membatalkan puasa jika yang disuntikkan adalah suplemen.
Namun jika bukan suplemen tetapi karena alasan kesehatan, hal itu diperbolehkan dan suntikannya harus melalui otot daging, bukan melalui infus yang melewati saluran darah.
(Klub Sehat Jakarta/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret Surakarta/Amyra Savina)
