General
Dosen UGM Terjerat Skandal Terapi Sel Punca (Stem Cell) Ilegal Senilai Rp 230 Miliar – Pasien dari Luar Negeri Tertipu!
Dunia medis Indonesia kembali diguncang skandal besar yang melibatkan praktik terapi sel punca ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp 230 miliar. Kasus yang mencengangkan ini melibatkan seorang dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Drh. Yuda Heru Fibrianto (56), seorang pengajar di kampus bergengsi tersebut, kini harus menghadapi konsekuensi hukum serius setelah terbukti menjalankan praktik terapi sekretom stem cell ilegal di Magelang, Jawa Tengah. Universitas Gadjah Mada telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan dosen tersebut dari seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, menegaskan bahwa langkah ini diambil agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. ‘YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya,’ tegas Made Andi dalam keterangan resminya.
Praktik ilegal ini terungkap setelah BPOM melakukan penindakan pada 25 Juli 2025 di sebuah sarana peredaran produk sekretom ilegal yang berlokasi di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Yang mengejutkan, praktik ini beroperasi di bawah kedok klinik dokter hewan, namun memberikan terapi kepada pasien manusia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh dokter hewan terhadap pasien manusia. ‘Dari hasil pengecekan sarana praktik dokter hewan tersebut dinyatakan ilegal karena tidak mempunyai perizinan dan surat izin praktik dokter hewan,’ jelas Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, dokter hewan tersebut sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi pengobatan kepada pasien manusia. Sekretom yang digunakan merupakan turunan dari stem cell atau sel punca yang mencakup keseluruhan bahan yang dilepas oleh sel punca, termasuk mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon, dan zat imunomodulator.
Hasil penyelidikan BPOM mengungkap fakta mencengangkan bahwa produk sekretom yang digunakan sebagai terapi dibuat sendiri oleh dokter hewan tersebut dan diduga menggunakan fasilitas laboratorium sebuah universitas di Yogyakarta. Produk yang dihasilkan sama sekali belum memiliki izin edar (NIE) dari BPOM, yang merupakan pelanggaran serius dalam dunia farmasi.
Tim penyidik menemukan berbagai barang bukti yang mengejutkan, termasuk produk jadi berupa sekretom yang dikemas dalam tabung eppendorf 1,5 ml dengan cairan berwarna merah muda dan orange dalam kondisi siap suntik. Selain itu, ditemukan pula 23 botol sekretom dalam kemasan 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas, serta produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka.
Yang paling mengejutkan adalah jangkauan pasien yang sangat luas. BPOM menemukan peralatan suntik dan termos pendingin dengan stiker berisi identitas dan alamat lengkap pasien dari berbagai wilayah di Indonesia, bahkan dari luar negeri. Pasien-pasien dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut.
Kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya praktik medis ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas. Tersangka kini menghadapi ancaman pidana yang sangat berat berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, tersangka juga dapat dipidana karena melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan dan memastikan bahwa terapi yang akan dijalani telah memiliki izin resmi dari otoritas kesehatan yang berwenang. Praktik medis ilegal seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat membahayakan nyawa pasien.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kredensial dan izin praktik dari tenaga medis sebelum menjalani terapi apapun, terutama terapi yang menggunakan teknologi canggih seperti stem cell atau sekretom. Pastikan juga bahwa produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM untuk menjamin keamanan dan efektivitasnya.
